Memuat...
18 August 2014 19:52

BMI Harus Paham Dasar Hukum Asuransi

Hampir semua Buruh Migran Indonesia (BMI) wajib membayar produk premi asuransi kepada perusahaan konsorsium asuransi komersial yang telah ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kewajiban pembayaran premi tersebut pun disatukan dalam program pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Hal ini mengakibatkan, seorang BMI yang akan membuat KTKLN harus juga membayar premi asuransi.

Bila ditilik dalam Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), junto Peraturan Menakertrans No. 7 Tahun 2010 tentang Asuransi BMI, yang menjadi subjek hukum atau pihak yang wajib membayar premi asuransi adalah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), bukan BMI.

Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menakertrans No. 7 Tahun 2010 tentang Asuransi TKI berbunyi: “Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib mengasuransikan calon TKI/TKI (BMI) pada konsorsium asuransi TKI yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara program asuransi TKI dengan membayar premi asuransi TKI.” Sementara itu untuk persoalan perpanjangan kontrak, pihak yang wajib membayar premi asuransi juga masih dilimpahkan pada PPTKIS. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menakertrans No. 7 Tahun 2010 tentang Asuransi BMI.

Sesuai penjelasan di atas, maka sebenarnya BMI bisa saja menolak untuk membayar premi asuransi. Namun demikian, apabila mereka menolak membayar, maka KTKLN pun tak bisa diterbitkan dan keberangkatan mereka juga dipastikan gagal. Menurut Abdul Rahim Sitorus, penasehat hukum di Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM) Yogyakarta, kewajiban membayar asuransi tersebut merupakan bentuk dari pemerasan yang melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim PSDBM Yogyakarta sendiri saat ini sedang mencoba membuat pendokumentasian kajian hukum soal kebijakan koruptif asuransi BMI. Dokumentasi tersebut rencananya akan didiskusikan dengan KPK dan lembaga negara terkait.

Apabila ada diantara anda yang akan membuat KTKLN dan digiring untuk membayar premi asuransi, maka cobalah untuk mendiskusikan undang-undang dan pasal yang telah disebutkan di atas. Pasalnya, tak ada satupun peraturan hukum yang mewajibkan rakyat untuk membayar asuransi. Program asuransi sendiri termasuk dalam iuran suka rela.

Ketika calon BMI sepakat untuk membayar premi asuransi, mereka juga harus jeli terhadap jenis program asuransi yang mereka pilih. Ada jenis program asuransi BMI pra penempatan, penempatan, dan pasca penempatan. Pada dasarnya, pembayaran premi asuransi yang dilakukan oleh BMI umumnya sudah mencakup ketiga jenis program asuransi tersebut. Namun demikian, banyak BMI yang tak tahu jenis-jenis tersebut, sehingga saat proses klaim mereka tak mengerti bahkan bisa tertipu. Misalnya saja, saat mengurus klaim asuransi di masa pasca penempatan, ternyata BMI bersangkutan tak terdaftarkan di konsorsium asuransi, sehingga hak ganti rugi yang seharusnya diterima pun gagal.

Komentar

Tidak ditemukan hasil.