Memuat...
20 April 2014 14:51

Biaya Penempatan Negara Tujuan Singapura

Biaya penempatan di SingapuraSering BMI/TKI yang baru kali pertama bekerja di luar negeri ditipu oleh PJTKI/PT/PPTKIS dalam hal biaya penempatan. PJTKI merekayasa sedemikian rupa besaran biaya penempatan dan BMI/TKI yang tidak tahu besaran biaya penempatan menyetujuinya begitu saja. Maka dari itu penting sekali bagi seorang pekerja migran untuk mengetahui besaran biaya penempatan agar tak dirugikan oleh PJTKI atau oknum tertentu.

Biaya penempatan ke negara tujuan BMI/TKI yang dikeluarkan oleh pemerintah memang baru ke negara tujuan tertentu seperti Malaysia, Korea Selatan, Hong Kong, dan Singapura. Selain itu pemerintah belum membuat komponen biaya penempatan secara rinci ke berbagai negara tujuan lain. Tulisan kali ini akan membahasa biaya penempatan negara Singapura yang salah satunya menjadi tujuan BMI/TKI karena kedekatan wilayahnya. Penetapan biaya penempatan negara Singapura berdasar pada Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 588 tahun 2012.

Besaran biaya penempatan negara tujuan Singapura ini dibagi menjadi dua yakni biaya penempatan yang ditanggung oleh majikan atau pengguna dan yang ditanggung oleh BMI/TKI. Pengguna atau majikan menanggung biaya settling in program, asuransi TKA, work permit, levy government untuk Singapura, tes kesehatan, transportasi Singapura ke Indonesia, airpot tax dan handling, transportasi lokal Singapura, akomodasi konsumsi, foto, service kedatangan di airport, jasa agensi di Singapura dan Indonesia. Total biaya yang harus ditanggung majikan ialah 2156 SGD atau sekitar 15 juta rupiah bagi TKI yang berada di pulau Jawa. Sedangkan bagi TKI yang berada di luar pulau Jawa biaya yang harus ditanggung oleh majikan sebesar 2319 SGD atau sekira 16 juta rupiah tergantung dari kurs dollar saat ini.

Nah biaya penempatan yang harus ditanggung oleh TKI yang tinggal di pulau Jawa 1806,71 SGD atau sekira 12 juta rupiah. Sedangkan yang harus ditanggung oleh TKI yang tinggal di luar pulau Jawa ialah 1969,71 SGD atau sekira 13 juta rupiah tergantung dari kurs dollar Singapura. Komponen biaya penempatan yang ditanggung oleh TKI tersebut berupa asuransi perlindungan TKI, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, paspor, biaya pelatihan 400 jam pelajaran, uji kompetensi, transportasi Indonesia-Singapura, airport tax dan handling, dan jasa PJTKI sebesar 1 kali gaji TKI.

Bagi pekerja migran Indonesia yang akan kembali bekerja di Singapura akan dikecualikan dari biaya pelatihan dan biaya uji kompetensi dengan ketentuan sudah bekerja minimal 2 tahun dan telah berada di Indonesia kurang dari 1 tahun. Tetapi bagi BMI/TKI purna yang telah berada di Indonesia selama satu tahun atau lebih tetap dikenai biaya uji kompetensi. PJTKI/PPTKIS yang membebankan biaya penempatan pada BMI/TKI melebihi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan menurut Kepmen. Membebankan biaya penempatan berlebihan ini disebut sebagai overcharging. Praktik overcharging ini harus diberantas, jika perlu kawan-kawan buruh migran bisa memperkarakan PJTKI karena tak cukup hanya menanti hukuman Menteri pada PJTKI.

Komentar

Gravatar image

Pandu

inilah bangsa kita,sebagai paralegal saya sering menemui kasus, Katanya G to G, namun banyak PL yg berkeliaran sehingga para calon BMI sering bayar di luar ketentuan. saya pernah mewawancarai salah satu calon BMI yg mau ke korea, dia byr di luar ketentuan

23 May 2014 Balas
Gravatar image

Pandu

inilah wajah bangsa,saya prnh surve CTKI ke korea, di banyar diatas 50 jt, info yg saya dapat katanya pihak transmigrasi secara gamblang di depan seluruh CTKI kalo yg 50 jt adalah hal yg biasa, untung salah 1 ctki yg saya tangani tsb jadi berangkat,

23 May 2014 Balas
Gravatar image

Pandu

inilah wajah bangsa,saya prnh surve CTKI ke korea, di banyar diatas 50 jt, info yg saya dapat katanya pihak transmigrasi secara gamblang di depan seluruh CTKI kalo yg 50 jt adalah hal yg biasa, untung salah 1 ctki yg saya tangani tsb jadi berangkat,

23 May 2014 Balas