Penanggung Jawab | : WIWI ALAWIYAH ALATAS |
Nomor izin | : 578 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-07-18 |
Nomor Telp | : (021) 80882614-15/ 80882613 |
Kabupaten/Kota | : JAKARTA TIMUR |
City : DKI Jakarta
Country : Indonesia
Tulis Ulasan Am Jamaludin Daryanto, Warga Graha Legenda Malaka Blok K RT 07/04 Keluarahan Balai Permai Kec Batam Kota, Batam Kepri.
Ia adalah salah satu dari sekitar 800 orang CTKI direkrut oleh Zulfikar (Staff Tifar Admanco) pada bulan Oktober 2013. Ia ditawari untuk bekerja sebagai buruh kontruksi di Perusahaan Bin Laden Group yang mengerjakan proyek di sekitar Makkah Al Mukarromah. Janjinya Zulfikar
1. Proses mudah dan cepat berangkat tidak sampai 2 bulan dipenampungan.
2. Ditempat penampungan dijanjikan akan dikasih makan.
3. Cukup membayar uang pendaftaran sebesar 3,5 juta, tidak ada biaya lain.
4. Dijanjikan Umroh dan bisa belajar (agama)
Pada kenyataannya tidak demikian, Am Jamaludin mengalami sebagai berikut
1.Harus menunggu lebih dari 5 bulan, dari Oktober 2013 s/d Maret 2014 baru PAP
2. Setelah PAP, Ia juga harus menunggu lagi hingga 4 bulan
3. Dipenampungan hanya dikasih 1 Kupon untuk 4 kali makan, selain itu makan ditanggung sendiri
4. Selain harus membayar 3,5 Juta, ia juga harus membayar biaya perbaikan paspor sebesar 3juta, dua kali Medikal Chek Up sebesar 1,7 juta
5. Seringkali dijanjikan akan terbang tapi gagal terus, terakhir ia juga dijanjikan terbang setelah sampai di Jakarta gagal lagi dengan alasan salah stamp visa dan cancel visai meskipun sudah putus asa dan mengadukan ke BNP2TKI
6. Karena janjinya tidak tepat, akhirnya disuruh untuk menunggu dimanaun, mondar-mandir ke batam dan pindah ke Ciamis tempat tinggal Am Jamaludin, pindah lagi ke Pulau Buton Sulawesi di rumah orangtua istrinya, ia menghabiskan utang sekitar 21,5 juta.
Tambahan
1. Dari 800 yang direkrut, 300 diantaranya sampai bekerja,
2. Meskipun bisa sampai bekerja di Arab Saudi ternyata tidak di Makkah Almukarromah, tapi di Riyad, Madinah dan peloksok Arab, saking pelosoknya ketika malam hari harus menyalakan Genset
3. Banyak dari CTKI seangkatannya mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan tanpa ganti rugi
Am Jamaludin Daryanto, Warga Graha Legenda Malaka Blok K RT 07/04 Keluarahan Balai Permai Kec Batam Kota, Batam Kepri.
Ia adalah salah satu dari sekitar 800 orang CTKI direkrut oleh Zulfikar (Staff Tifar Admanco) pada bulan Oktober 2013. Ia ditawari untuk bekerja sebagai buruh kontruksi di Perusahaan Bin Laden Group yang mengerjakan proyek di sekitar Makkah Al Mukarromah. Janjinya Zulfikar
1. Proses mudah dan cepat berangkat tidak sampai 2 bulan dipenampungan.
2. Ditempat penampungan dijanjikan akan dikasih makan.
3. Cukup membayar uang pendaftaran sebesar 3,5 juta, tidak ada biaya lain.
4. Dijanjikan Umroh dan bisa belajar (agama)
Pada kenyataannya tidak demikian, Am Jamaludin mengalami sebagai berikut
1.Harus menunggu lebih dari 5 bulan, dari Oktober 2013 s/d Maret 2014 baru PAP
2. Setelah PAP, Ia juga harus menunggu lagi hingga 4 bulan
3. Dipenampungan hanya dikasih 1 Kupon untuk 4 kali makan, selain itu makan ditanggung sendiri
4. Selain harus membayar 3,5 Juta, ia juga harus membayar biaya perbaikan paspor sebesar 3juta, dua kali Medikal Chek Up sebesar 1,7 juta
5. Seringkali dijanjikan akan terbang tapi gagal terus, terakhir ia juga dijanjikan terbang setelah sampai di Jakarta gagal lagi dengan alasan salah stamp visa dan cancel visai meskipun sudah putus asa dan mengadukan ke BNP2TKI
6. Karena janjinya tidak tepat, akhirnya disuruh untuk menunggu dimanaun, mondar-mandir ke batam dan pindah ke Ciamis tempat tinggal Am Jamaludin, pindah lagi ke Pulau Buton Sulawesi di rumah orangtua istrinya, ia menghabiskan utang sekitar 21,5 juta.
Tambahan
1. Dari 800 yang direkrut, 300 diantaranya sampai bekerja,
2. Meskipun bisa sampai bekerja di Arab Saudi ternyata tidak di Makkah Almukarromah, tapi di Riyad, Madinah dan peloksok Arab, saking pelosoknya ketika malam hari harus menyalakan Genset
3. Banyak dari CTKI seangkatannya mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan tanpa ganti rugi
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.