Penanggung Jawab | : LILIS SURYANI |
Nomor izin | : 368 TAHUN 2012 |
Tanggal izin | : 2012-05-31 |
Nomor Telp | : (031) 3810953/ 9810954 |
City : Jawa Timur
Country : Indonesia
Tulis Ulasan 1. Gaji sewaktu di PJTKI sesuai dengan peraturan yang ada di Hong Kong. Tapi setalah sampai di Agen ternyata hanya menerima gaji underpay/ di bawah starndar.
2. Soal hak libur, di PJTKI tidak dijelaskan bahwa setiap BMI memiliki hak libur setiap Minggu/ public holiday.
3. Setiap ada masalah di negara penempatan, BMI hanya disarankan untuk melapor ke agen. Tidak ada saran/ pemberitahuan dari PJTKI untuk menghubungi polisi jika mendapatkan kekerasan dari majikan.
4. Calon BMI tidak memiliki kebabasan, banyak hak yang dirampas sewaktu di penampungan.
5. Pengenalan soal budaya dan adat negara sewaktu di penampungan sangat kurang.
Guru - guru yang galak tetapi untuk kepentingan saya sendiri, para staff yang berusaha dengan baik agar saya cepat berangkat serta memberikan nasihat - nasihat yang baik selama saya disana.
PJTKI tidak memberi pelayanan dengan baik. Pulang tidak dijemput PT. Tidak boleh telepon keluarga.
Copyright © 2014 Pusat Sumberdaya Buruh Migran all rights reserved.